RECOFTC Indonesia
Cerita

Kesatuan Pengelolaan Hutan Jeneberang II

18 September 2018
RECOFTC
Talk of the Forest
FGD Sinjai
©RECOFTC

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 88/Menhut-II/2011 tanggal 9 Maret 2011, menetapkan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi area dengan luas ± 1.814.490 ha terdiri dari hutan lindung (HL) dengan luas ± 1.202.753;  hutan produksi (HP) dengan luas ± 128.020; dan hutan produksi terbatas (HPT) dengan luas ± 483.717. Diantara KPH yang ditetapkan adalah KPH Model Jeneberang yang meliputi Kabupaten Bone, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Gowa, Jeneponto dan Takalar. KPH Model Jeneberang ditetapkan dengan surat keputusan SK Menhut Nomor SK.715/Menhut-II/2011 tanggal 19 Desember 2011 dengan luas ± 160.854 ha yang terdiri dari HL seluas ± 60.451 ha, HPT seluas ± 54.932 ha, dan HP seluas ± 45.471 ha.   

Pada tahun 2017, KPH Model Jeneberang dipecah dan yang baru menjadi KPH Lindung (KPHL) Unit XV Jeneberang II melalui SK.665/MENLHK/SETJEN/PLA.0/11/2017 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 45 Tahun 2018 dengan wilayah kelola seluas 30.216,61 ha. Wilayah kelola meliputi Kabupaten Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai. Wilayah kelola terbagi pada kawasan hutan lindung seluas 18.116,75 ha (60%), hutan produksi 3.161,77 (10%) dan hutan produksi terbatas 8.938,09 (30%).

Pemerintah telah menetapkan bahwa pembangunan KPH menjadi salah satu prioritas nasional yang untuk mewujudkannya  memerlukan  komitmen parapihak. Tahapan pembangunan KPH yang telah berjalan adalah penetapan wilayah kelola dan pembentukan kelembagaan. Tahapan selanjutnya adalah penyiapan rencana pengelolaan hutan. Saat ini KPHL Jeneberang II sedang menyusun draft Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP).  Rencana pengelolaan hutan disusun dengan mengacu pada rencana kehutanan nasional/provinsi/kabupaten/kota dengan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan. KPHL Jeneberang II memastikan bahwa rencana kerja dibangun berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pemangku kepentingan yang berbeda. Pemerintah, akademisi, aktivis gerakan sosial/kemasyarakatan, serta mitra pembangunan perlu bersama berada dalam satu derap dan terkonsolidasi untuk pembangunan KPHL ini.

Melalui program kemitraan RAFT (Responsible Asia Forestry and Trade), RECOFTC bekerjasama dengan pemerintah, OMS/LSM, dan universitas untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam pengembangan bisnis yang akan meningkatkan kualitas penghidupan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan. Salah satu kegiatannya adalah memfasilitasi penulisan RPHJP KPHL Jeneberang II dengan bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar dan Balang Institute, Bantaeng. 

FGD RPHJP Sinjai
Diskusi antara tim KPHL Jeneberang II dengan kelompok perwakilan masyarakat dari Kabupaten Sinjai. ©RECOFTC

Proses penulisan ini digawangi oleh tim dari Unhas dengan metoda coaching clinic yang dilakukan beberapa kali di kampus Unhas. Proses coaching clinic merupakan kegiatan dengan mendiskusikan data-data dan draft tulisan yang sudah dimiliki oleh KPHL. data-data tersebut apakah telah memenuhi persayaratan yang terdapat pada peraturan pemerintah tentang pembuatan RPHJP (Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor : P.5/VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) atau belum. 

 

Coaching clinic RPHJP
Coaching clinic penyusunan RPHJP tim KPHL bersama tim dari Universitas Hassanudin di Makassar, Sulawesi Selatan. ©RECOFTC

Pada proses pelengkapan data, selain metoda dengan pengambilan data ke lapangan, juga dengan diskusi kelompok terfokus dan konsultasi public.  Diskusi kelompok terfokus dilakukan pada tanggal 1 September 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan blok kelola KPHL Jeneberang II dengan pemangku kepentingan utama yang ada di kabupaten Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai. Hal ini diperlukan untuk menghindari konflik kelola di kemudian hari. Sedangkan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan yang lebih luas baik ditingkat pemerintah kabupaten maupun provinsi, swasta dan masyarakat.

RECOFTC melalui program Responsible Asia Forestry and Trade (RAFT 3) memberikan dukungan terhadap penyusunan RPHJP KPHL Jeneerang II dengan bekerjasama dengan Tim dari Universitas Hasanuddin dan Balang Institute. Dukungan ini berupa fasilitasi coaching clinic dalam penulisan RPHJP dan konsultasi publik. Luaran yang diharapkan dari kerjasama ini adalah adanya RPHJP KPH Jeneberang II yang memperhatikan kepentingan para pihak yang berada pada lanskap kelola KPH tersebut.